Assalamualaikum Ayah, Bunda🙏
▪️Jangan lupa untuk selalu bersyukur, atas segala yang telah diberi dengan porsi terbaik-Nya. Agar dalam setiap pemberian-Nya, tak pernah berkurang keberkahannya
▪️Selalulah merasa cukup dengan pemberian dari-Nya, agar hatimu selalu menjelma lentera ketenangan dan menjelma teduhnya embun qanaah
Semoga Allah selalu membimbing kita di dalam kebaikan dan istiqamah di jalan yang diridhai oleh Allah Swt
zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah SWT. dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103 :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
[QS. At-Taubah (9) : 103]
Kemudian siapakah yang berhak menerima zakat???
Allah SWT. telah menjawab pertanyaan tersebut di dalam Al-Qur’an :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
[QS. At-Taubah (9) : 60]
Yayasan almugni Indonesia juga menjembatani bagi muzakki yang ingin menitipkan zakatnya baik zakat fitrah ataupun zakat maal, untuk disalurkan kepada dhu’afa’ yang berhak sesuai dengan firman Allah SWT. tersebut.