Zakat Profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19).
Salurkan zakat terbaik Anda dengan cara:
- Klik ‘ZAKAT DI SINI’
- Masukan nominal Sedekah
- Pilih Bank Transfer Bank BCA, Mandiri, BRI, BNI
- Klik ‘ZAKAT DI SINI’
- Kontak Admin Via WA jika sudah transfer
Silahkan untuk share juga halaman ini agar lebih banyak doa dan sedekah yang terkumpul.