Zakat Profesi

∞ hari

Categories: ,

Zakat Profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%

 

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19).

 

Salurkan zakat terbaik Anda dengan cara:

  1. Klik ‘ZAKAT DI SINI’
  2. Masukan nominal Sedekah
  3. Pilih Bank Transfer Bank BCA, Mandiri, BRI, BNI
  4. Klik ‘ZAKAT DI SINI’
  5. Kontak Admin Via WA jika sudah transfer

Silahkan untuk share juga halaman ini agar lebih banyak doa dan sedekah yang terkumpul.